IDETIMUR — Wakil Gubernur Maluku Utara Muhammad Al Yasin Ali mengukuhkan tim percepatan penurunan angka Stunting Kabupaten Pulau Taluabu, Maluku Utara, Senin (22/8/2022).
Pembentukan Tim Stunting berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Pemerintah pusat menargetkan angka stunting sebesar 14 persen di tahun 2024.
“Maka Pemerintah Maluku Utara berkewajiban untuk melakukan aksi nyata melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah konkrit upaya penurunan Stunting diperlukan optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.
Baca Juga: Pasangan Sejoli Nekat Bakar Diri Dalam Kamar
“Pendanaan percepatan penurunan stunting menggunakan Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa, serta sumber-sumber pendanaan lain yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terang Wagub.
Selain itu, kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pulau Taliabu sangat penting untuk agenda ini kedepannya.
“Peningkatan mutu menggunakan pendekatan continue of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Ancam Copot Anggota Hingga Pejabat Utama yang Terlibat Dalam 303
Karena itu, lajut Wagub menegaskan, Taliabu segera mengintegrasikan program dan kegiatan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi).
“Pemprov Malut, akan terus membangun komunikasi bersama antar pihak, agar dapat lebih sinergi mengembangkan inovasi yang lebih aplikatif bagi masyarakat serta dilandasi oleh pendidikan, khususnya agar program penangan stunting ini lebih berkualitas,” pungkasnya.
(Ar)









