Hukrim  

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Malut Berhasil Bekuk 9 Pelaku Judi Online

Judi online
Kapolda Malut pimpin perss release judi online (Foto: idetimur.com)

IDETIMUR — Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin memimpin lansung Pers Release pengungkapan 9 tersangka kasus judi online. Penangkapan pelaku kasus ini dilakukan setelah instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda menyampaikan, penangkapan para pelaku kasus judi ini dilakukan oleh Polda Malut beserta enam Polres jajaran wilayah hukum setempat.

“Polda dan Polres jajaran berhasil menangkap sembilan pelaku judi darat maupun online di wilayah hukum Polda Malut,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

Dari 9 tersangka terdapat seorang IRT inisial SHI berusia 40 tahun yang diamankan Polres Ternate, TS berusia 52 tahun yang diamankan Ditreskrimum Polda Malut, MA 47 tahun dari Polres Ternate, AH 25 tahun dari Polres Halmahera Barat, BD 26 tahun dari Polres Halmahera Utara, MA 42 tahun dari Polres Tidore, inisial E berusia tahun 39 yang diamankan Polres Halmahera Selatan, serta ML dan MS yang diamankan oleh Polres Kepulauan Sula.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka ini berupa uang tunai, rekening Bank, handphone.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke1 subsider Pasal 303 Ayat 1 ke2 KUHP. Ancaman hukuman pidana dalam pasal ini paling lama 10 tahun penjara.

 

(Adji)

 

Simag juga video selengkapnya:

https://youtu.be/5ze4vc0XJVw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *