Hukrim  

Kejaksaan Akhirnya Menahan Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus atas Dugaan Korupsi 17 Miliar

idetimur.com
Aliong Mus mengenakan rompi Pink digiring masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan (ft/ist)

TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu yang menelan anggaran Rp17,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Isda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar. Dugaan pelanggaran meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai, pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan, hingga indikasi pengaturan proyek.

Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dikawal petugas menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Kuasa hukumnya turut mendampingi selama proses tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan layak ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

‎”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyebut kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap disarankan menjalani pemantauan kesehatan secara berkala selama masa penahanan.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bernilai Rp17,5 miliar tersebut.

Sebelum menetapkan dan menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Melalui penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu. Penyidik juga masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (red)