Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara melakukan pemusnahan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/10/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Bupati Aliong Mus, Kapolres serta Forkompinda lainnya.
Baca Juga:
Kejari Taliabu Gelar Penerangan Hukum, Kastel Ingatkan Netralitas ASN
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu potong pipet berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotot 0,5 gram, barang bukti tindak pidana pembunuhan berupa parang serta barang bukti tindak pidana kekerasan seksual.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 0,5 gram narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) 9 buah, pakaian korban perkara pembunuhan dan perkara pencabulan anak dibawah umur,” jelas Kajari, Alferd Tasik Palulungan.
Ar









