TERNATE – Dua orang resmi diseret sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pada alokasi dana program pasar murah periode 2021–2023.
Kedua pihak yang terjerat mencakup bekas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara berinisial YHW, serta MHAJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Status tersangka diputuskan usai penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara mengumpulkan alat bukti yang memadai. Kepastian informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (5/10/2026).
“Mereka ditetapkan karena telah cukup bukti,” tegas Matheos.
Perkara ini mencuat dari indikasi penyelewengan dalam tata kelola anggaran belanja barang bantuan masyarakat pada kegiatan pasar murah di Disperindag Maluku Utara kurun waktu 2021 sampai 2023.
Merujuk pada perhitungan audit kerugian keuangan negara, tindakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.602.824.429.
Proses hukum kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu, tim penyidik sempat menggeledah Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi dan menyita beragam berkas pengadaan pasar murah yang lantas dijadikan landasan penyidikan.
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca penetapan tersangka ini, Kejati Maluku Utara terus merampungkan penyidikan demi membongkar secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana pasar murah pada kurun waktu tersebut. (*)









