Hutama Karya Bantah PHK dan Blacklist 13 Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Halmahera Barat

idetimur.com
Logo PT Hutama Karya (ft/ist)

TERNATE – PT Hutama Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai 13 pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yang mengaku belum menerima upah dan terlantar di Ternate.

Project Manager PT Hutama Karya, M. Fikri Bachrul, menegaskan bahwa perusahaan memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek, termasuk pekerja yang berada di bawah penyedia jasa atau mandor.

Menurutnya, Hutama Karya telah memfasilitasi sekaligus mempercepat proses pembayaran tagihan kepada mandor terkait. Melalui mandor tersebut, hak pembayaran kepada 13 pekerja yang bersangkutan telah dituntaskan.

“Kesejahteraan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek kami merupakan hal yang kami perhatikan secara serius. Hutama Karya telah memfasilitasi dan mempercepat proses pembayaran tagihan kepada mandor terkait, dan melalui mandor tersebut hak pembayaran kepada 13 pekerja yang bersangkutan telah dituntaskan,” jelas Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026).

Sebagai langkah lanjutan, perwakilan manajemen proyek, Arie Garuda, juga telah memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

Hutama Karya juga membantah adanya pemutusan hubungan kerja maupun tindakan blacklist terhadap 13 pekerja sebagai bentuk balasan atas aspirasi yang disampaikan para pekerja.

Perusahaan menjelaskan, para pekerja memang menyampaikan aspirasi terkait hubungan kerja pada 6 Agustus 2026. Aspirasi tersebut, kata Hutama Karya, langsung ditindaklanjuti melalui proses mediasi pada hari yang sama.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun blacklist yang dilakukan Hutama Karya atau mandor sebagai balasan atas protes tersebut,” tegasnya.

Hutama Karya menyebut ke-13 pekerja meninggalkan lokasi proyek pada 7 Agustus 2026 atas inisiatif sendiri dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada mandor. Dari 13 pekerja tersebut, hanya satu orang yang menyampaikan informasi mengenai keberangkatannya, itu pun melalui sambungan telepon setelah yang bersangkutan berada di Ternate.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari wakil mandor, kendala yang kemudian dihadapi para pekerja berkaitan dengan belum tersedianya jadwal kapal menuju Jawa.

Dengan demikian, Hutama Karya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja ataupun tindakan blacklist dari perusahaan maupun mandor.

Hutama Karya kembali menegaskan bahwa sejak 6 Agustus 2026, perusahaan telah memfasilitasi dan mempercepat pembayaran tagihan kepada mandor. Selanjutnya, melalui mandor tersebut, hak pembayaran kepada 13 pekerja terkait telah dituntaskan.

“Kami memastikan proses pembayaran telah difasilitasi dan dipercepat. Hak pembayaran kepada 13 pekerja tersebut telah dituntaskan melalui mandor,” pungkas Fikri.

Sebelumnya, ke-13 pekerja yang terdiri dari pemuda dan lanjut usia (lansia) tersebut terlantar di Ternate selama empat hari tanpa tempat tinggal.

Melihat kondisi tersebut, seorang dermawan kemudian membantu menyediakan penginapan sederhana bagi mereka. Para pekerja kini menempati penginapan tersebut sambil menunggu kepulangan mereka ke Jawa Tengah. (ji)