4 M Dialokasikan Untuk Penanganan Bencana Alam di Taliabu

Bencana
Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Taliabu Muh. Ridwan Azis (istimewa)

Dana tak terduga bencana alam Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.4 M yang di peruntukan penangan bencana.

Mengingat dalam Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 162 di daerah dapat menggunakan dana tak terduga.

Baca Juga:

Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Ridwan Azis menjelaskan, bahwa anggaran untuk dana tidak terduga sebesar Rp.4 M tersebut di peruntukan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainya yang sangat di perlukan dalam rangka kemanusiaan atau kebutuhan pemerintah.

“Tetapi anggaran 4 M tidak seutuhnya untuk satu OPD melainkan beberapa OPD termaksud Perkim contoh, kaya kemarin bencana banjir di kecamatan Taliabu barat laut desa nggele, kebakaran rumah di kecamatan Lede juga,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).

Meski begitu kata Ridwan, penggunaanya akan disesuaikan dengan rincian masing-masing OPD terkait hingga bisa di akumulasi berapa kerugian yang harus di tanggung oleh pemerintah daerah hingga dari dinas terkait bisa menyalurkan ke masyarakat yang terkena bencana.

Ar