Lembaga Hukum Law Office Edihasim La Madu dan 11 Patner’s akan mendampingi masa aksi Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (Sparta).
Masa kasi dilaporkan ke Polres Taliabu atas dugaan pengrusakan kantor Dinas PUPR Taliabu saat aksi unjuk rasa. (21/8).
Baca Juga:
Proyek Mangkrak Dimana-mana, PUPR Taliabu Didemo Masa Sparta
Ketua Tim Hukum Edi Hasim mengatakan, pihaknya siap mendampingi para masa aksi hingga proses pemeriksaan nanti.
Baca Juga:
Aksi di Dinas PUPR Berujung Pada Laporan di Polres Taliabu
“Satu minggu kedepan ini kami akan melapor kembali Dinas terkait. Kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang sementara kami pegang,” katanya.
Edi bilang, seharusnya pemerintah harus malu terhadap masa aksi itu untuk lebih mengoreksi diri dan memperbaiki sarana dan prasarana di negri ini.
“Jadi demo itu juga bagian dari hak demokrasi seseorang atau sekelompok orang dan itu jelas telah di atur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kan saat demo yang berulangkali di selenggarakan itu tidak perna di tanggapi atau di jelaskan kepada masa aksi apa penyebab dari mangkraknya proyek-proyek tersebut,” jelasnya.
Ar









