Sidang suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan ajudan Ramadhan Ibrahim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024) sore tadi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh itu digelar dan dibuka untuk umum dihadiri oleh kerabat dan keluarga kedu terdakwa.
Sidang putusan digelar secara bertahap untuk kedua terdakwa. Ramadhan Ibrahim terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan. Hakim Ketua Kadar Noh dalam putusannya memvonis Ramadhan Ibrahim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 juta Subsider 6 bulan penjara. putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Baca Juga: Siang ini PN Ternate Gelar Sidang Vonis Mantan Gubernur AGK
“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1 dan ke 2 penuntut umum. Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 300 juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” Kadar Noh dalam putusannya.
Hakim Ketua dalam putusannya menyatakan, Ramadhan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yang diatur, diancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ramadhan juga terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP JO. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ji









