Puluhan masa aksi mahasiswa dan termohon sengeketa lahan dari tiga Kelurahan di Kota Ternate melakukan aksi unjuk unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/5/2023).
Aksi tersebut nyaris berlansung ricuh lantaran aparat Kepolisian yang mengawal aksi menghentikan masa melakukan bakar ban bekas di depan kantor Pengadilan.
Baca Juga:
Eksekusi Rumah di Ternate Berlansung Panas, Pemilik Rumah Tidak Rela Digusur
Adu fisik nyaris terjadi namun beruntung aparat kepolisian dari Polres Ternate dapat menahan diri, karena terus terpancing oleh masa yang terus menggebrak pintu pagar kantor pengadilan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Kalumpang, Maliaro dan warga Kelurahan Kalumata itu menentang eksekusi lahan yang sudah dan akan dilakukan di Maliaro dan Kalumata.
Warga menentang lantaran sudah puluhan tahun menempati lahan tempat rumah mereka didirikan dan menolak untuk digusur.
Sementara warga Kalumpang yang sudah di eksekusi beberapa waktu lalu menagih janji pengadilan untuk menyediakan tempat tinggal sementara yang urung ditepati.
“Jadi tong menuntut supaya sediakan kita itu saja. Sampai sekarang belum ada, kita masih tinggal menumpang di rumah orang jadi kita datang minta keadilan,” kata Eis Borotnaban, Warga Kalumpang.
Menanggapi itu, Pengadilan Negeri Ternate mengatakan, eksekusi dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk memberikan rasa keadilan bagi para pemohon.
“Intinya, apa yang mereka lakukan itu sebagai protes dan kesannya mereka mau menghalang-halangi eksekusi. Pengadilan tidak akan dengan itu, namanya putusan sudah berhukum tetap atas permohonan eksekusi yang dilakukan oleh pemohon Ketua Pengadilan wajib melaksanakan eksekusi,” Jelas Kadar Noh, Humas Pengadilan.
Ia juga menjelaskan, bahwa tuntutan warga Kalumpang memiliki dasar lantaran Pengadilan tidak memiliki tanggung jawab menyediakan hunian sementara untuk para korban.
“Pengadilan tidak punya anggaran untuk menyediakan tempat tingga bagi para korban eksekusi, itu tidak di anggarkan oleh negara. Pengadilan hanya bisa memfasilitasi pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk bisa memberikan insentif atau pengertian memberikan sedikit uang biaya kontrakan, kos-kosan atau transportasi. Dalam hal ini pernah pemohon eksekusi (Susan) pernah menyampaikan itu tapi ketika dalam prosesnya mereka (korban penggusuran) agak melawan akhirnya Susan agak kecewa dan tidak akan memberikan biaya,” ujarnya.
Ji









