Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (20/9/2024).
Terdakwa suap dan gratifikasi sebelumnya dituntut 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: AGK Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU KPK
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.
Terdakwa AGK juga dituntut menganti uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Ji









