Balai Karantina Pertanian Ternate, Maluku utara kembali melakukan pemusnahan terhadap 11 unggas dewasa yang berasal dari Sulawesi Utara. Unggas ini dilakukan pemusnahan karena merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang biasa dikenal dengan sebutan flu burung, Kamis (02/03/2023).
Puluhan unggas ini diamankan oleh petugas Karantina yang melakukan pengawasan di pintu masuk pelabuhan, atau masuk secara ilegal ke Ternate tanpa dilengkapi dokumen. Unggas yang ditemukan terdiri dari 2 ekor burung yang di temukan petugas pada pengawasan KM. Uki Raya, 4 ekor unggas dewasa pada pengawasan KMP. Portlink, dan 5 ekor ayam pada pengawasan KM. Barcelona I
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat lebih mematuhi peraturan yang sudah ada untuk menjaga Maluku Utara bebas dari flu burung.
Baca Juga:
Masuk Dari Daerah Merah, Daging Kiriman Dari Jakarta Dimusnahkan Balai Karantina
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang – undang No. 21 Tahun 2019,” jelas Tasrif.
Baca Juga:
Karantina Pertanian Ternate Musnahkan Ayam Selundupan Dari Manado
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Pemusnahan juga disaksikan oleh Polsek Ternate Selatan dan KP3 pelabuhan laut Ahmad Yani.
“Kegiatan pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan peraturan yang telah ada dan sebagai upaya kuntuk mencegah virus flu burung tersebar di Maluku Utara, karena unggas merupakan media pembawa yang rentan terkena flu burung,” tandasnya.
Red









