Sebanyak 10 unggas dewasa asal Manado, dan Nabire serta 27,40 kg Daging Babi asal manado dimusnahkan Balai Karantina Pertania Kelas II Ternate, Jumat (30/12/2022).
Unggas dewasa ini dilakukan tindakan pemusnahan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Baca Juga:
Gempa magnitudo 4.7 Guncang Halmahera Utara
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, menegaskan, tindakan karantina pemusnahan ini telah dilakukan sesuai UU 21 tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona kuning menuju seluruh zona hijau. Sekaligus sebagai pemberian efek jera kepada pengguna jasa yang melalulintaskan komoditasnya tanpa disertai dokumen karantina.
Baca Juga:
Tanpa Dokumen, Karantina Pertanian Ternate Tahan Produk Hewan Asal Surabaya
“Unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya di wilayah Maluku Utara dan berisiko membawa virus begitu pula dengan daging babi yang berasal dari zona kuning ini mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK, hal ini yang kita cegah dengan melakukan tindakan karantina pemusnahan karena kedua hal tersebut merupakan ancaman bagi perekonomian Maluku Utara,” ujar Tasrif.
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan guna mengamankan dan disaksikan langsung oleh anggota Kepolisian Sektor Ternate Selatan.
“Kita sudah mengedukasikan kepada seluruh masyarakat akan senantiasa melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan tapi kesedarannya masih perlu ditingkatkan. Kedepannya, kami akan lakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesedaran masyarakat untuk lapor karantina,” tutupnya.
Ji









