WEDA – Kebakaran penampungan ban bekas di area industri PT IWIP pada Senin (31/8/2026) pagi belum berhasil dijinakkan terus memicu kekhawatiran besar.
Hingga malm ini, api masih berkobar dan menyemburkan kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi, mengancam kualitas udara yang dihirup oleh warga di sekitar kawasan industri tersebut.
Secara medis, asap dari pembakaran ban bekas mengandung racun berbahaya seperti partikel mikro (PM2.5), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO_2), nitrogen oksida (NO_x), serta senyawa karsinogenik seperti benzena, dioksin, dan Polyciclic Aromatic Hydrocarbons (PAH).
Ancaman utama dari pekatnya asap ban bekas ini menyasar kesehatan masyarakat dalam dua fase:
Impact Kesehatan Jangka Pendek
Iritasi Akut: Paparan langsung menyebabkan mata perih dan berair, iritasi tenggorokan, batuk-batuk, serta mual.
Gangguan Pernapasan: Memicu serangan asma mendadak dan memperburuk kondisi penderita Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK).
Risiko Kesehatan Jangka Panjang Kerusakan Lung & Paru Permanent: Partikel halus PM2.5 dapat menembus jauh ke dalam alveolus paru-paru dan masuk ke aliran darah, merusak jaringan organ secara perlahan.
Risiko Kanker (Karsinogenik): Paparan senyawa dioksin dan PAH secara terus-menerus dalam jangka panjang terbukti meningkatkan risiko kanker paru-paru dan kelainan organ dalam.
Gangguan Sistem Saraf & Janin: Senyawa kimia beracun dari pembakaran sintetik ini berpotensi mengganggu fungsi saraf serta membahayakan perkembangan janin pada ibu hamil.
Bila kebakaran ini tidak segera ditangani secara penuh dan menyeluruh, dampak pencemaran udara ini akan menjadi ancaman kesehatan jangka panjang yang serius bagi masyarakat sekitar. Warga terdampak disarankan untuk menggunakan masker respiratorkhusus (seperti N95), membatasi aktivitas di luar ruangan, dan menutup akses udara luar ke dalam rumah guna meminimalkan paparan asap beracun.
Sebelumnya pada pukul 16.00 WIT, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, Dugaan Penyebab dan Upaya Hukum Berdasarkan hasil pemantauan awal dan pendataan di lapangan, insiden pembakaran tersebut diduga dipicu aksi nekat dua orang warga (OTK) yang tidak terima saat dilarang oleh petugas keamanan Brimob dan Satpam perusahaan ketika hendak mengambil ban bekas tanpa izin. Setelah menyulut api pada tumpukan ban, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
“Penyebab pasti kebakaran masih terus kami tindak lanjuti. Kami sudah memerintahkan fungsi Reskrim dan Identifikasi untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh. Personel Polres dan Polsubsektor Weda Tengah juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku,” jelas Kapolres. (Ji)









