Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Kades Galebo Ditahan Kejari Taliabu

Korupsi dana desa
Foto: Ilustrasi (istimewa)

Jamruddin Ladumada mantan Kepala Desa Galebo Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku utara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Taliabu atas dugaan korupsi, Senin (4/9/2023.

Baca Juga:

Pelayanan Air Bersih PDAM Bobong Belum Maksimal

Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu melalui Kasi Intel Nazamudin menjelaskan, tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp760.944.800,00 tahun 2021-2022.

Baca Juga:

Kasus Dana Desa Marabose Naik Tahap Penyidikan

“Ia benar adanya mantan kades yang kami tahan dengan kasus korupsi dan macam-macam. Kasusnya pengadaan lampu jalan kurangnya folume pekerjaan dan gaji aparat desa yang tidak ia salurkan ke aparatnya,” ucap Nazamudin.

Penetapan mantan Kades Galebo ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk aparat desa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam mengelola ADD maupun DD

“Saya berharap kepada Kades maupun Pjs Kades seluruh pelosok desa khusus Pulau Taliabu agar menggunakan uang negara dengan sesuai mekanisme atau untuk kesenjangan rakyat dan uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat uang negera,” tegasnya.

 

Ar