IDETIMUR — Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019-2020 resmi naik status dari ke tahap Penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah Tim Penyelidik kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada saat penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Fardana Kusumah menyampaikan bahwa, Perkara tersebut resmi ditingkatkan statusnya.
Peningkatan status perkara kasus itu juga diperkuatkan audit Inspektorat Halsel. Dimana, hasil audit Apip menemukan adanya kerugian sebesar Rp. 1.628.630.499,00.
Baca Juga: Kepala Bidang di Dinas PUPR Halsel Jadi Tersangka Kasus Sewa Alat Berat
“Terhadap perkara itu, berdasarkan audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan lebih dari 1 miliyar,” jelas Fardana dalam keterangan persnya, Rabu, (25/5/2022).(Red)









