Hukrim  

Vonis 8 Tahun Penjara Diwarnai Isak Tangis Anak dan Kerabat AGK

idetimurmalut.com
Merapat dan Anak AGK Menitihkan air mata setelah vonis 8 tahun untuk AGK ft/ist

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terdakwa suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (26/9/2024).

Sidang yang dipimpin lima majelis hakim itu dibuka untuk umum. Terdakwa Abdul Gani Kasuba dinyatakan secara sah bersalah dan di vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian sebesar 109 miliar lebih serta 90.000 dolar AS.

Baca Juga: KPK Geser Tersangka Imran Yakub ke Rutan Ternate

Vonis majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebesar 9 tahun penjara. Vonis 8 tahun penjara disambut isak tangis anak dan kerabat AGK yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kadar Noh.

Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, AGK akan kembali menjadi terdakwa pada sidang di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Ternate. Selain itu juga, agk juga akan menjadi saksi dalam pada terdakwa mantan kadis Pendidikan Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan.

Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum AGK keberatan dengan vonis 8 tahun majelis hakim. Mereka menilai pembelaan yang disampaikan pada pledoi tidak terakomodir dalam putusan hakim sehingga sangat memberatkan kilen mereka dengan usia dan kondisi kesehatan yang menurun.

 

JI