Tumpang Tindih IUP Pertambangan, Gubernur AGK Dilaporkan ke KPK

IUP pertabangan
Foto: Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (idetimur.com)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal melaporkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, orang nomor satu di Maluku Utara yang akan habis masa jabatannya tahun 2023 ini akan dilaporkan ke KPK atas terhadap sejumlah masalah, mulai dari Izin usaha pertambangan,Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate hingga dugaan KKN bongkar pasang Kepala SKPD.

Baca Juga:

Gubernur Maluku Utara Kembali Dilaporkan ke Kemendagri dan KPK

“Iya benar, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Gubernur ke KPK terkait persoalan Izin usaha pertambangan (IUP) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate yang tak kunjung dibayar,” kata sartono Halek Ketua DPD-GPM Maluku Utara, Sabtu (8/07).

Baca Juga:

Terus di Demo Pelunasan TPP, Gubernur AGK: Saya Sudah Tidak Poha

Tidak hanya itu, ada permasalahan baru yakni bongkar pasang sejumlah kepala SKPD yang terjadi di akhir Masa kepemipinan Gubernur Maluku Utara.

Pasalnya, belakangan ini mencuat adanya dugaan terjadi prtaktek korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap bongkar pasang kepala SPKD, karena itu, harus diusut tuntas oleh KPK.

“Kami tegaskan dalam waktu dekat ini akan mengadukan sejumlah persoalan diatas, setelah itu akan melakukan konsolidasi besar-besaran agar melakukan unjuk rasa di Gedung KPK hingga Memeriksa Gubernur, karena masalah tersebut menyita perhatian publik,” pungkasnya.

 

Ji