Ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang Terdakwa Muhaimin Syarif, dimana salah saksi merupakan mantan karyawan Muhaimin Syarif di perusahaan kayu PT Taliabu Godo Maogena, Ruli Kurniawan.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, saksi Ruli membeberkan proses pengajuan rekomendasi puluhan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diperintahkan oleh Muhaimin Syarif.
Ruli diperintahkan untuk merubah file soft copy yang diberikan Muhaimin untuk mengisi halaman sesuai kebutuhan rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang ditujukan kepada Kementerian ESDM.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara Diwarnai Isak Tangis Anak dan Kerabat AGK
Ruli juga mengungkapkan, bahwa hanya dirinya seorang yang menangani dokumen rekomendasi yang akan ditanda tangani oleh AGK dengan dukungan data pelengkap dari terdakwa Muhaimin.
“Tanda tangan Gubernur dikosongkan. Kadang ada perbaikan pak. Dalam satu rekomendasi tiga tanda tangan Surat, Titik Koordinat sama Peta,” ungkap Ruli kepada JPU.
Untuk memastikan perusahaan yang di proses rekomendasi WIUP diluar kuasa saat itu, JPU kemudian membacakan satu-persatu daftar perusahaan untuk mengkonfirmasi perusahaan yang rekomendasikan mulai dari Taliabu sampai ke Halmahera Timur, dan sebagian besar telah terkonfirmasi benar oleh saksi Ruli.
Ji









