Terkait Lahan di Halteng, Pemprov Akui Aset Mereka dan terverifikasi KPK pada Rapat Manajemen Aset

idetimurmalut.com
Aset lahan milik pemprov Malut di Halmahera Tengah ft/ist

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku sejumlah lahan mereka banyak terbengkalai di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu disampaikan Pejabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kader saat masih menjabat sebagai sekertaris daerah dalam rapat optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Lagi-lagi Salah Langkah, Hamdan Halil Sebut Tim Sebelah Kurang ‘Pande’

Di Halmahera Tengah, kata Samsuddin, tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan luas 2,000 hektare diberikan ke pemerintah daerah penyerahan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Malut dan Kementerian Keuangan.

Samsuddin mengaku penyerahan itu dilakukan dengan syarat pengukuran dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah di area yang tidak ada tanamannya alias tidak produktif.

Luasan tanah itu tercatat keberadaannya di wilayah Tiloppe, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah,
“Mungkin karena sudah tidak bisa dikelola lagi oleh PTPN karena dianggap tidak produktif,” ungkapnya.

Selain lahan tilope ada beberapa wilayah lainnya yang mengalami hal yang sama diantaranya di Kota Tidore Kepulauan ,Kota Ternate dan Pulau Morotai.

Melanjutkan pengelolaan lahan tilope, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dibawah kebijakan mantan Pejabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menjadikan kawasan tilope sebagai pilot projec pengembangan pertanian dan peternakan.Bahkan lahan tersebut pada 2025 akan dikonsepkan menjadi destinasi agrowisata.

Pada Mei 2014 Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan panen raya jagung bersama Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) M. Thamrin, Kepala BSIP Maluku Utara Abdul Syukur Syarif, serta perwakilan dari Direktorat Serealia Kementerian Pertanian.

 

Red