Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, tetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan warga di hutan Desa Gotowasi, Maba Selatan. 2 dari 4 tersangka resmi ditahan, sedangkan 2 lainnya belum ditahan.
Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi pers Senin, (27/3/2023) mengatakan, penyelidikan kasus tesebut sudah berjalan selama 4 bulan. Dalam proses penyelidikan itu kata dia, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi 2 diantaranya terduga.
Baca Juga:
Nenek Asia Diduga Dibunuh, Keluarga Korban Bakar Rumah Terduga
Kedua tersangka yakni (SG) warga Desa Geitoli dan (AB) alias A, warga Dusun Tukur Tukur Desa Doga. Sementara 2 pelaku lainnya yang belum ditahan masih dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Jika mangkir keduanya akan ditetapkan sebagai DPO.
“Sementarera dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan yakni AB dan OB yang juga warga Dusun Tukur Tukur,” kata Setyo.
Baca Juga:
Ngeri! Satu Keluarga di Sula Dibantai Habis
Pembunuhan terhadap korban Talib Muid (65) diketahui sebagai aksi balas dendam. Aksi para pelaku dilakukan saat mengintai korban yang saat itu sedang mengolah kopra. Para pelaku berpura-pura akan mencari kayu gaharu.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan saat itu yakni, baju korban, ponsel pelaku serta tombak milik pelaku.
“Dari niat tersebut, keempat tersangka berangkat dari Tukur Tukur menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Maba Selatan. Sesampainya di sana, sebelum kejadian para pelaku salama dua malam mengintip aktivitas korban yang tengah memasak kopra. Dan di saat kesempatannya sudah tepat pelaku mulai beraksi untuk melakukan pembunuhan, sehingga korban Talib Muid mengalami luka di punggung dan perut akibat panah dan di sekujur tubuh lainnya juga mengalami luka sehingga meninggal dunia,” jelas Setyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukum mati.
Ji









