Hukrim  

Kejaksaan Tinggi Malut Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate

Korupsi
Foto: Orasi Korlap LPP-Tipikor Malut Alan Ilyas di depan kantor Kejati Malut (idetimur.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali didesak untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga medis dan indikasi korupsi benlanja pegawai dan jasa yang dilakukan oleh mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate Syamsul Bahri.

Desakan itu disampaikan lansung oleh LPP-Tipikor Maluku Utara, pada aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (17/11/2022).

Syamsul Bahri diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum dengan sewenang-wenag dengan kekuasaan sepihak, melakukan pemotongan terhadap dana TPP tenaga medis sebanyak 900 orang setra indikasi korupsi lainnya.

Berdasakan LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal 24 Mei 2017 terdapat temuan Hutang Jasa BPJS. Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp.10.892.495.400,2. Berdasarkan Temuan LHP Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 22 Mei 2018 terdapat temuan Pengeluaran atas penggunaan langsung penerimaan pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie tidak melalui mekanisme belanja Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.12.238.922.332,

Berdasarkan Temuan LHP Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal 27 Mei 2019 terdapat temuan hutang jasa dengan kelangkaan profesi senilai Rp.1.290.809.940,-, Kekurangan Kas pada Bendahara RSUD Chasan Boesoerie senilai Rp.437.317.146,- Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan temuan LHP Nomor 02 A/LHP/XIX.TER/05/2021 Tanggal 19 Mei 2021 terdapat temuan. Hutang Barang dan Jasa RSUD CB tahun anggaran 2020 senilai Rp.12.267.929.509,5.

Berdasarkan Temuan. LHP Nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022 terdapat temuan hutang belanja Pegawai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 10.315.500.000,- dan terdapat hutang jasa senilai Rp.33.243.301.676,- Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:

Mantan Direktur RSUD CB Syamsul Bahri Jalani Pemeriksaan Siang Ini

“Terkait hal tersebut, sebagaimana Pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor atas dugaan kasus tindak pidana korupsi RSUD CB yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini, maka dengan ini kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tetapkan tersanka saudara Syamsul Bahri, Fatimah Abbas, selaku Wadir Keuangan, dan sejumlah Staft Manajemen RSUD CB, Winarsih, Prastuti serta Nadira yang mana mereka terkait dengan Dugaan & indikasi Mega Korupsi Belanja Pegawai dan Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Tahun Anggaran 2017 s/d 2022,” kata Alan Ilyas, Korlap.

Baca Juga:

Kejati Malut Diminta Periksa Wadir Pelayanan RSUD CB, Terkait Dugaan Money Laundry

Masa juga mendesak Kejaksaan Tinggi memanggil Wadir Pelayanan Djuabeda Drakel, untuk diperiksa terkait indikasi penyalahgunaan jasa BPJS.

“Terhadap Saudara Djuabeda Drakel selaku Wadir Pelayanan kami mendesak agar diperiksa, sementara Maryam Rusni Taslim ini terkait diduga dan diindikasikan kuat mengetahui adanya dugaan atas temuan hutang biaya belanja obat senilai 12 Miliar,” jelasnya.

 

 

Adji