Hukrim  

Sidang Pembunuhan Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Nyaris Hakimi 3 Terdakwa

Pembunuhan
Keluarga korban memaksa masuk ke ruang sidang (Foto: Istimewah)

Sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi berakhir ricuh, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Kericuhan itu dipicu keluarga korban yang hendak masuk ke ruang sidang untuk menghakimi para terdakwa namun dihalangi oleh para petugas Pengadilan dan aparat Kepolisian.

Ratusan massa dari keluarga yang sudah tersulut emosi itu pun mengamuk hingga keluar pengadilan dengan mengejar mobil tahanan untuk menghakimi para terdakwa namun beruntung para terdakwa segera dilarikan petugas.

Sidang ricuh
Keluarga korban mengejar mobil tahanan yang membawa 3 terdakwa (Foto: Istimewah)

Kericuhan itu dikarnakan keluarga korban tidak terima dengan pasal yang disangakakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terduga yakni, pasal 338 KUHP dengan hukuman penjaranya 15 Tahun. Keluarga korban menuntut para terdakwa yang berinisial S alias popo 24 tahun, RH alias Roy 23 tahun dan HS 20 tahun harus dihungkum mati.

“Di sidang ke 3 tadi dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi mata. Berkaitan dengan masa yang mendatangi Pengadilan Negeri Labuha tadi adalah yang berkaitan dengan kasus ini yang tuntannya, tuntutan masa ini cuma satu yaitu ke 3 terdakwa ini dihukum mati,” jelas Safri Nyong, Kuasa Hukum Terdakwa.

Perustiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 2 mey 2022 di sebuah cafe di desa Kawasi, Kecamatan Obi.

 

Red