Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak. Salah satunya adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL).
Pasangan ini berhasil meraup suara terbanyak dari dua pasangan calon Bupati lainnya dengan menyapu bersih suara pada 10 kecamatan di Halmahera Tengah.
Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.
Pasal 2A
1. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cerdasnya IMS Memainkan Politik Hingga Sapu Bersih 10 Kecamatan Diungkap kepada Pendukungnya
3. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Pasal 22A
1. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
2. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
3. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).
Dengan begitu, pelantikan IMS-ADIL akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025.
Red









