IDETIMUR — Praktisi Hukum, Iksan Maujud meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Mahkdy.
Pasalnya, Kadikbud Malut, Imam Makhdy dan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Djafar Hamisi diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Menurut Iksan, Kejaksaan Tinggi Tidak bole diam. Sebab, berdasarkan fakta persidangan nama keduanya masuk dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate saat membacakan putusan bebas terhadap terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Jakub dalam sidang Rabu 16 Februari lalu.
Bahkan kata Direktur YBH Kie Besi itu bahwa, Pada salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte telah disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen pada paket pengadaan kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen bukanlah terdakwa Imran Jakub menandatangani selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
Terhadap persolan itu, Djafar Hamisi dan Imam Makhdy disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab karena telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima.
“Pada proses itu jika dilihat dari salin putusan terdakwa Imran Yakub maka keduanya yakni Imam Mahkdy dan Jafar Hamisi lah bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut,” ucapnya.
(Red)









