Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu Tahun 2024 pasca putusan Mahkama Konstitusi digelar di Muara Hotel, Selasa (17/01/2023).
Dalam forum uji materi publik ini, banyak dari partai politik dan akademi yang memberikan beragam masukan kepada Komisi Pemiluhan Umum KPU Provinsi Maluku Utara.
Masukan dalam forum itu diantaranya adalah, penambahan jumalh kursi sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk di Privinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
KPU Provinsi Maluku Utara Antispasi Perubahan Data Pemilih Pada Wilayah Pertambangan
Sementara sejumlah patrai politik lannya menolak pergeseran kursi dari daerah pemilihan I Ternate-Halbar ke dapil III Halteng-Haltim-Tikep.
Pasalnya, dengan terjadinya pergeseran kursi tersebut, maka secara otomatis Dapil I Ternate-Halbar yang awalnya 12 kursi menurun menjadi 11 kursi dan dapil III Halteng, Haltim, Tikep terjadi penambahan dari 8 kursi plus dapil V Kepsul-Taliabu menjadi 10 kursi.
“Kami dari Gerindra Malut tetap secara tegas menolak terjadi perpindahan atau perubahan kursi Dapil 1 Ternate Halbar ke Dapil 3, Tikep-Halteng-Haltim,” kata Juru Bicara DPD Gerindra Malut Sukardi Ikhi Husen.
Sukardi bilang, melalui uji publik tersebut, merupakan forum yang dapat menyampaikan informasi apa yang telah menjadi rancangan KPU dan yang paling penting dari proses tersebut, sambung dia adalah soal penataan dapil dan alokasi kursi, sebagaimana dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
Menarik untuk Diketahui, Fenomena Terjadinya Hujan Es
“Kami meminta agar Dapil I Ternate-Halbar tetap pada posisi 12 kursi dan dapil lain pun tetap kursi yang sama,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, hasil rancangan uji publik akan disampaikan ke KPU RI dan juga DPRD Provinsi Maluku Utara. Dan uji publik kali adalah yang kesekian kalinya berinteraksi dengan calon peserta pemilu.
“Kami berharap dari uji publik ini sudah diketahui sebagai informasi dan masukan-masukan sudah dicatat dan akan kami sampaikan ke KPU RI, digunakan untuk menyusun peraturan KPU, dan sebelum penyusunan, KPU juga akan sampaikan ke Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Mengenai aspirasi dari peserta pemilu, mengenai permohonan untuk mempertimbangkan soal data penduduk yang ada di beberapa wilayah yang bertambah kemudian ada yang berkurang termasuk Halteng.
Menurut Pudja, soal itu bukan otoritasnya KPU, sebab, KPU sebagai pengguna data dan menerima data dari pemerintah terutama dari Kementerian Dalam Negeri dalam daftar agregat per Kecamatan.
“Itu yang menjadi dasar KPU menyusun dapil ini, jika ada pergeseran berarti jumlah penduduknya bertambah di dapil tertentu dan lainnya tetap stabil,” ucap Pudja.
Saat ini jumlah pendudukan Provinsi Maluku Utara 1.337.368 jiwa. Jumlah 45 kursi yakni untuk Dapil I Ternate-Halbar 11 kursi, Dapil II Halut-Morotai 9 kursi, Dapil III Halteng-Haltim-Tikep 10 kursi, Dapil IV Halsel 9 kursi dan Dapil V 6 kursi dengan total 45 kursi.
Ji









