Hukrim  

Sejak 2018, RSUD Chasan Boesoirie Gelapkan Pajak PFK Ratusan Juta

Mafia pajak
Foto: Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (Istimewah)

Setelah dilaporkan ada dugaan korupsi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di Kejaksaan Ginggi Maluku Utara. Ditektur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate kembali akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) atas dugaan penggelapan Pajak.

Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BPK) tahun 2020, BPK menemukan utang Perhutungan Fihak Ketiga (PFK) pada kewajiban jangka pendek yang diantaranya terdiri dari utang FPK BLUD RSUD CB sebesar Rp.584.568.897.00. sejak tahun 2018.

Ketua Bidang Advokasi & Investigasi LPP-Tipikor Malut Muhlas Ibrahim mengatakan, Terkait dugaan Korupsi dan pengelapan atas Pajak PPh Pasal 22, Pasal 23 dan PPN serta Dugaan pemotongan atas Pajak PPh Pasal 21 Milik Ratusan Pegawai RSUD Chasan Boesoirie (Selaku Wajib Pajak) yang telah dilakukan pemotongan dan diduga tidak disetorkan dan Laporkan SPT nya ke DJP ( Direktorat Jenderal Perpajakan). hal ini juga bakal kami laporkan ke KPK dan Kementrian Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti,” tegasnya Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:

Syamsul Bahri Dirut RSUD CB Jalani Pemeriksaan di Kejati Malut, Terkait Dugaan Pemotongan TPP Pegawai

Sementara itu Direktur RSUD CB Syamsul Bahri mengatakan, temuan pajak dari BPK tahun 2018 lalu itu telah disetorkan. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi idetimur.com usai acara Seminar Sinergitas yang digelar Kejaksaan dan KPK Kamis (13/10). Kemarin.

“Sudah, sudah selesai, sudah selesai,” singkatnya sembari berlalu meninggalkan acara.

Adji