Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengumumkan tersangka kasus korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali.
Hal ia tegaskan pada Jumpa Pers yang digelar Gerakan Ultimatum Indonesia dengan tema “Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara” yang berlansung di Ternate, Jumat (11/10/2024).
Kasus ini sendiri sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait bahkan kepada mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dan istrinya Mutiara T. Yasin yang saat ini menjadi Cabub Halmahera Tengah.
Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Eks Wagub dan Ketua PKB Halteng Tersangka WKDH
“Bahkan Kejaksaan Tinggi sudah menyimpulkan ada tersangka tapi sampai saat ini belum diumumkan,” terangnya.
Dade juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Malut yang diduga sengaja melindungi Penjabat Gubernur saat ini Samsudin Abdul Kadir. Ia menjelaskan, Sekda merupakan penanggungjawab dalam perjalanan dinas. Ia memiliki kuasa untuk mencegah orang yang tidak berkompeten untuk melakukan perjalanan dinas dan punya kuasa pula untuk mencegah agar penyalahgunaan terhadap anggaran perjalanan dinas itu terjadi. Tetapi dia membiarkan dengan alasan membantu Wakil Gubernur.
Baca Juga: Diperiksa Pidsus Kejati Malut, Muttiara Keluar Pintu Belakang Hindari Awak Media
“Alasan itu sudah cukup untuk menjerat yang bersangkutan, juga turut serta dalam tidak pidana penggunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas. Satu hal yang perlu saya tegaskan kepada anda semua adalah, pada saat proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan ternyata memang, sengaja disembunyikan peran Sekda Provinsi Maluku Utara saat itu, yang saat ini menjadi penjabat Gubernur Maluku Utara,” tegasnya.
Untuk diketahui. Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) Tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Ji









