Mantan Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas semasa menjabat Wakil Gubernur Malut, tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Pemeriksaan kali ini yang kedua kalinya dijalani Al Yasin sebagai seorang saksi. Al Yasin yang didampingi kuasa hukumnya Iskandar menjalani pemeriksaan selama 8 jam sejak pukul 15.30 sampai pukul 21. 22 WIT.
Keluar dari kantor Kejati, Al Yasin tampak lelah dicecar tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus). Tidak banyak kata yang dikeluarkan saat ditanyai awak media.
Baca Juga:
Diperiksa Pidsus Kejati Malut, Muttiara Keluar Pintu Belakang Hindari Awak Media
“Tanya di dalam (penyidik),” singkat dia sembari menaiki mobilnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richart Sinaga menjelaskan, hasil pemeriksaan akan segara disampaikan. Sementara saksi yang telah diperiksa sudah puluhan orang.
“Kalau dalam jumlah yang pastinya saya kurang tahu yang pasti sekitar 20 an sudah ada,” kata Richart.
Baca Juga:
Mantan Pj. Gubernur Malut Diperiksa Kejaksaan Tinggi Malut
Usai memeriksa Al Yasin dan Istrinya Muttiara, Kejaksaan juga akan kembali memanggil Pj. Gubernur saat ini, Samsuddin Abdul Kadir.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan periksa kembali, berdasarkan keterangan-keterangan yang kita peroleh ini,” ujar Richart.
Ji









