Hukrim  

Diperiksa Pidsus Kejati Malut, Muttiara Keluar Pintu Belakang Hindari Awak Media

idetimurmalut.com
Muttiara T. Yasin keluar melalui pintu belakang ft/idetimurmalut.com

Mantan istri Pj. Gubernur Muku Utara, Muttiara T. Yani diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan korupsi Uang Mami (makan minum) dan perjalanan dinas, Kamis (04/7/2024).

Pemeriksaan itu berlansung di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. Menghindari sejumlah awak media, Mutiara keluar melalui pintu belakang didampingi salah satu pegawai Kejaksaan sebagai petunjuk jalan keluar.

Muttiara menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga:

Mantan Pj. Gubernur Malut Diperiksa Kejaksaan Tinggi Malut

“Seperti biasanya masih lanjutan seperti yang kemarin sesuai dengan ini saya memberikan keterangan terkait dengan itu untuk melengkapi keterangan,” katanya.

Muttiara juga mengakui pemeriksaan ini yang kedua kalinya. Ia menambahkan, pemeriksaan ini atas permintaan dirinya sendiri.

Baca Juga:

Penerangan Hukum Bahaya Narkoba P4GN Kejati Malut di Kelurahan Tabon

Penerangan Hukum Bahaya Narkoba P4GN Kejati Malut di Kelurahan Tabona

“Saya yang meminta karena saya merasa belum lengkap jawaban saya, saya yang meminta,” ujarnya.

Lanjut Mutiara menjawab, pemeriksaan ini tidak akan mempengaruhi proses pencalonannya sebagai Bupati Halmahera Tengah apalagi menjatuhkan elektabilitasnya.

“Apa pengaruhnya? Tidak ada pengaruhnya, orang sudah ditersangka saja masih praduga tak bersalah. Kalian mau kasih ini, ini tetap reting saya di atas,” tandasnya.

Sekedar diketahui, pemeriksaan Istri M. Al Yasin Ali mantan Wakil Gubernur Maluku Utara ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) Tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar. Saat ini Kejati sedang menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari BPK RI di Jakarta.

 

 

Ji