Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali berhasil membekuk 4 pelaku pembakaran kantor Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Herry Purwanto mengatakan, ke 4 pelaku dibekuk sejak Jumat (27/01) kemarin dan dilakukan penahanan di Polres Halsel.
“Sesuai hasil gelar perkara pihak kami telah menetapkan 4 tersangka yang telah memenuhi unsur Pidana yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti berupa Video dan dokumentasi,” kata Herry, Sabtu (28/01/2023.
Baca Juga:
Polres Halmahera Selatan Tetapkan 4 Tersangka Pembakaran Kantor Desa Silang
Kapolres berharap kejadian pasca sengketa Pilkades di Halsel tidak akan kembali terjadi pada tindak pidana yang berdampak pada kamtibmas di Halsel.
“Tidak segan-segan menindak para pelaku yang sengaja mencoba membuat Kamtibmas di Halsel menjadi Tidak Kondusif,” tandasnya.
Baca Juga:
Kantor Bupati Halmahera Selatan Ludes Terbakar
Sementara itu Kapolsek Bacan Barat IPTU. Zulkifli Machmud menjelaskan, sampai saat ini Polsek Bacan Barat terus melakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku kasus pembakaran kantor desa akan bertambah.
4 Pelaku yang di tahan berinisial AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23). Mereka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan juga berhasil membekuk 4 pelaku pembakaran kantor desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan pada dan telah di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ji









