Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan, di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus berjalan.
Hasil dari penanganan perkara ini belum bisa terungkap secara penuh lantaran penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
“Kasus itu kami tinggal menunggu perhitungan BPKP, jika sudah keluar maka langkah selanjutnya dilakukan gelar penetapan tersangka,”
Jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding, Selasa (12/12 2022).
Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Baca Juga:
Siap-siap! 3 Direktur Ake Gale Ini Segera Dipanggil Kejati Malut
Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp.29 miliar. Selanjutnya di Tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri.
Kemudian pada Tahun 2018 dianggarkan lagi senilai Rp.29.895.736.354.dan dikerjakan oleh perusahaan yang sama PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
Baca Juga:
Balai Kontruksi dan Kejati Segera Turun Cek Bangunan Masjid Raya Halsel
Berlanjut pada tahun berikutnya 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp.9.984.783.000. Dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu. Sementara untuk Tahun 2021 kembali dianggarkan dengan sebesar Rp.11.018.437.819.82. dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Jadi total anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan dari 2016 hingga 2021 sebesar Rp.109.848.957.173.
Ji









