Hukrim  

Polres Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kabid BM Tersangka Proyek Fiktif Jalan Aspal

Proyek fiktif
Foto: Gedung Polres Ternate (istimewa)

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni (DPD-PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) mendesak Penyidik Reskrim Polres Ternate segera menetapkan Kepala Dinas PUPR kota Ternate Rus’an M Nur Taib dan Kepala Bidang (kabid) Bina Marga (BM) PUPR Ternate Rusmansyah sebagai Tersangka proyek fiktif jalan di kelurahan Jati.

Baca Juga:

Proyek Fiktif di PUPR Ternate, Kasat Reskrim: Begitu Dibalas Inspektorat Lansung Saya Gelarkan

Ketua harian DPD-PA GMNI Malut Mudasir Ishak kepada idetimur.com jumat (26/5/2023) mengatakan, proyek fiktif yang saat ini di tangani penyidik polres Ternate menunjukan kejahatan yang sangat luar biasa dilakukan Dinas PUPR Kota Ternate dibawah kepemimpinan Rus’an.

Baca Juga:

Anggaran Perbaikan Jaringan Pipa SPAM IKK di Desa limbo Dinilai Tak Wajar, Kejati Diminta Awasi

“Pertama dalam sejarah Dinas PU kota Ternate dengan sadar dan penuh niat melakukan kejahatan yang luar biasa, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata dia.

Ia menjelaskan, dengan beraninya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tersebut dan kepala dinas menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan merekayasa dokumen pertanggungjawaban untuk mencairkan uang negara.

“Proyek aja fiktif trus bagaimana dengan pengajuan pencairan, sudah pasti dokumennya palsu, mereka merekayasa foto jalan sebagai bukti pekerjaan telah dikerjakan sehingga uang negara bisa di cairkan, apalagi yang kami ketahui diduga pencairannya dua kali tahapan, pencairan progres pekerjaan sudah 50 persen dan pekerjaan sudah 100 persen,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan polres Ternate kata Mudasir, Dinas kemudian melakukan upaya pengembalian dengan alasan Kepala Dinas karena Alat berat dan material. Alasan dan perbuatan yang telah dilakukan sangatlah tidak mendasar.

“Jika polres tidak membidik proyek itu sudah pasti tidak akan ada pengembalian, karena dua kali tahapan pencairan berjalan dengan mulus sesuai keinginan mereka, apa yang dilakukan mereka merupakan perampokan yang terstruktur” ujarnya.

Ia menambahkan, Tindakan Melawan hukum atau Perbuatan Pidana yang dilakukan Dinas PUPR Kota Ternate sangatlah nyata. “Kejahatan yang mereka lakukan begitu nyata, sehingga sudah selayaknya penyidik segera menetapkan mereka tersangka,” tutupnya.

Sekedar diketahui, di tahun 2022 PUPR Ternate menganggarkan pekerjaan peningkatan jalan tanah ke aspal, dengan nilai dana sebesar Rp. 129.593.094.00 yang dikerjakan CV Tiga Putra Aryaguna dengan lokasi pekerjaan di RT 14 RW 007 Kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan.

 

Ji