Hukrim  

Anggaran Perbaikan Jaringan Pipa SPAM IKK di Desa limbo Dinilai Tak Wajar, Kejati Diminta Awasi

Air bersih
Foto: Jaringan air bersih di pulau Limbo Taliabu (idetimur.com)

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran perbaikan proyek SPAM IKK di Pulau limbo di Taliabu Barat Tahun 2023, yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga:

Demo Proyek Jaringan Air Bersih Desa Limbo Nyaris Ricuh

“Kejati Malut harus ekstra ketat melakukan pengawasan penggunaan anggaran proyek limbo tahun 2023, karena tahun Ini oleh kementerian PUPR melalui Balai BPPW Maluku Utara mengelontarkan anggaran yang cukup besar untuk pembenahan pipa air di Limbo yang sebelumnya ambruk,” kata Sartono Halek, DPD GPM Maluku Utara, Jum’at, (26/05).

Baca Juga:

Proyek Jaringan Air Bersih di Desa Limbo Sesuai Perencanaan

Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan bahwa pekerjaan Limbo di Taliabu bakal di monitoring kejaksaan. Hal itu dilakukan agar anggaran tahun 2023 dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Kalau seperti itu menjadi kekhawatiran kawan-kawan, ayo sama-sama kita monitor agar anggaran yang dialokasikan tersebut bisa digunakan sebagai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Maka tadi kami sampaikan, ucapan terimakasih kepada aksi unjuk rasa yang menyampaikan kepada kita bahwa, ada anggaran yang cukup lumayan besar, menurut mereka untuk perbaikan pipa yang waktu itu rusak dibawah laut,” tandasnya.

Sebagai Informasi, Pembangunan jaringan air bersih atau SPAM IKK, di pulau Limbo, Kecamatan Taliabu Barat dibangun sejak tahun 2019 menggunakan anggaran APBN melalui Kementrian PUPR oleh Balai BPPW Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.24.740.000.000.

Proyek  itu dikerjakan oleh PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, namun tak dapat difungsikan lantaran pipa dalam laut ambruk.

Ji