Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Endemik ke Manado, Digagalkan Balai Karantina

idetimur.com
Burung Kasturi Ternate yang dikurung dalam keranjang untuk diselundupkan ke Sulut ft/ist

Upaya penyelundupan puluhan ekor buruk endemik Maluku Utara berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Selasa (05/3/2024).

Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap kapal penumpang KM. Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado. Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 16 ekor burung yang akan dibawa ke Sulawesi Utara melalui pelabuhan Manado.

Baca Juga:

Aksi Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Dari Pulau Obi Digagalkan Petugas Karantina

“Karung-karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, namun kemudian dipindahkan ke dalam kamar ABK. Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan 7 ekor Kakaktua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate, ungkap Iwan Saepudin, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Malut.

Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

idetimur.com
Karung yang diamankan petugas Balai Karantina berisi Burung endemik Maluku Utara ft/ist

Baca Juga:

Ratusan Kilo Daging Babi Selundupan Dari Manado Berhasil Digagalkan Balai Karantina

Dari temuan itu, Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan lansung melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. untuk melakukan penanganan dan penyerahan terhadap satwa liar yang berhasil disita.

“Upaya yang kami lakukan tidak hanya sebatas penahanan, namun juga melibatkan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan satwa. Kemudian, kami serahkan ke BKSDA selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Willy juga menjelaskan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk di perdagangkan. Kami berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/langka secara illegal. Keberhasilan dalam menggagalkan ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara,” ungkapnya.

 

Ji