Sula  

Aksi Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Dari Pulau Obi Digagalkan Petugas Karantina

Aksi Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Dari Pulau Obi Digagalkan Petugas Karantina
Foto: Puluhan Nuri selundupan dikurung dalam satu kurungan (istimewa)

Petugas karantina Pertanian Sanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor burung Nuri dilindungi, Sabtu (21/10/2023).

Dalam aksi penyelundupan itu, petugas mengamankan 16 ekor Nuri Kasturi (Lorius garrulus) dan 10 ekor Nuri Merah (Eos bornea) yang dibawa dari pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tujuan Banggai, Sulawesi Tenggara menggunakan KM Aqua Star.

Baca Juga:

Penyelundupan Nuri Kepala Hitam Digagalkan Karantina Ternate

“Puluhan burung ini kami temukan saat dilakukan pengawasan kapal, ketika kami melakukan pengecekan di dalam kapal terdengar suara kicauan burung sahut-sahutan. Setelah kami telusuri, terdapat burung Nuri yang tidak diketahui siapa pemiliknya,” jelas Arief, penanggung jawab wilayah kerja Sanana.

Nuri Kasturi dan Nuri Merah merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Puluhan burung dilindungi tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan sehat kemudian diserah terimakan ke BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi.

Sementara itu, Tasrif Karantina Ternate menjelaskan, menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang di emban oleh Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Karantina terus bersinergi bersama BKSDA sehingga dapat lebih optimal mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar/langka secara ilegal,” ucapnya.

Ji