Kasus Korupsi Kapal Nautika dan alat Simulator pada Dinas pendidikan Provinsi Malut, akan kembali dibuka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Langkah ditempuh berdasarkan putusanĀ persidangan di Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia yang diduga kuat ada keterlibatan kepala Dinas Pendidikan Malut Imam Mahdi.
Baca Juga:
Muncul Desakan Kejati Periksa Imam Makhdy
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Ardian mengatakan, MA telah memberikan petunjuk penting untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan menetapkan calon tersangka lain dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Nautika tersebut.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Malut Mulai Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Halmahera Timur
“Terkait Nautika ini kita mendapatkan informasi bahwa ada bukti-bukti baru, maka ini akan melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti barunya” kata dia pada Sabtu (22/7/2023).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari Putusan dari MA terkait Kasus tersebut.
“Dan misalnya proses persidangan itu ada keterlibatan Kadikbud Provinsi Maluku Utara, maka kita akan pelajari putusan dariĀ mahkamah agung,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus Korupsi Kapal Nautika dan Pengadaam Alat Simulator tersebut, Kejati Malut menetapkan 4 Orang tersangka Yakni Mantan Kadis Pendidikan Malut Imran Yakub, PPK Zainuddin Hamisi, Kontraktor Ibrahim Rurai dan Pokja I Reza Daeng Barang, Namun dalam persidangan Hakim Memutuskan Imran Yakub dan Reza Daeng Barang tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan, sedangkan Zainudin Hamisi terbukti bersalah dan divonis Hukuman 8 Tahun Penjara serta Ibrahim Rurai divonis 6 Tahun Penjara.
Ji









