Mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Insial MS alias Marla dimintai keterangan oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Selain Marla,Direktur PT.BUMD inisial LS dan Direktur CV Minanga Tiga Satu Inisial KT juga ikut dimintai keterangan.
Baca Juga:
BPKP Malut: Penghitungan Kerugian Kasus Masjid Raya Halsel Belum Selesai
Ketiga orang itu dimintai keterangan dalam kasus mega Proyek Masjid Raya Halmahera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (6/09/2023).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Masjid Raya Halsel Selangkah Lagi Bakal Terungkap
Menurut Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Notoraharjo membenarkan perihal klarifikasi tersebut.
“Iya benar, hari ini kamis telah dilakukan klarifikasi kepada 3 orang terkait kasus pembangunan Masjid Raya Halsel,”Kata Kordinator Bidang Pengawasan BPKP saat dikonfirmasi, Kamis (07/9/2023).
Diketahui, Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus itu, sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Sementara untuk anggaran Pembangunan Masjid Raya Halsel dikucurkan secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2016 dengan nilai Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar, tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895. 736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.
Ji









