Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menyebut penghitungan kerugian keuangan kasus mega proyek Masjid raya Halmahera Selatan belum selesai dilakukan.
“Proses audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus Masjid Raya Halsel masih belum selesai,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo saat dikomfirmasi media ini, Senin (14/8/2023).
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halsel Tunggu Audit BPKP
Ia menjelaskan, masih ada bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik guna diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Namun demikian, ia tidak menyebut secara ekspolist bukti apa yang harus dilengkapi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Diketahui, Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nnomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Sementara untuk anggaran Pembangunan Masjid Raya Halsel dikucurkan secara bertahap.
Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2016 dengan nilai Rp 50 miliar, namun di-reforcing sehingga menjadi Rp 29 miliar, tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895. 736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.
Ji









