Kejaksaan Tinggi Maluku terus bergerak dalam Perkara praktek dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan, Maluku Utara tahun 2017-2019.
Penyidik dengan surat perintah penyelidikan Nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, untuk mengungkap praktek dugaan korupsi rumah ibadah terbesar di Halmahera Selatan itu.
Baca Juga:
Ini perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Rumah Ibadah Masjid Raya Halsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga Mengatakan, Tim penyidik sudah menerima hasil hitungan dari ahli konstruksi Fakultas Tekhnik Universitas Khairun Ternate.
“Saat ini penyidik sudah koordinasi ke BPKP dalam rangka menentukan nilai kerugian Negara dalam proyek tersebut,” kata dia, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga:
Kajati Malut Budi Hartawan Panjaitan Pimpin Sertijab Wakajati dan Aspidsus
Pembangunan Masjid Raya Halsel dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895. 736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.
Red









