KPU Maluku Utara, Sebanyak 17 Bakal Calon DPD RI Lolos Verifikasi

calon dpd
Foto: Pudja Sutamat, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara (idetimur.com)

Sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Maluku Utara telah memenuhi syarat verifikasi administrasi tahapan pertama.

Ketua KPU Provinsi Malut Pudja Sutamat, mengatakan bahwa 17 bakal calon itu telah melalui proses tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan tahap pertama.

Dari 17 calon peserta Pemilu Anggota DPD RI yang lolos verifikasi administrasi,  kata dia, yakni Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Makmurdin Mus, Namto Roba, Natali Defita Pasimanjeku, Privco Sebastian Bitjoli, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sallu Ajam, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, dan Sugeng Cahyono.

Baca Juga:

KPU Provinsi Maluku Utara Antispasi Perubahan Data Pemilih Pada Wilayah Pertambangan

Pudja mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi itu secara serentak di seluruh KPU Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya setelah KPU melakukan analisis terhadap dokumen bakal calon seperti, kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.

Baca Juga:

Sejumlah Parpol Tolak Pengurangan Alokasi Kursi Dari Dapil 1 ke Dapil 3 Halteng-Haltim dan Tidore
“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami mulai menyiapkan verifikasi faktual untuk calon peserta Pemilu Anggota DPD RI,” jelasnya, Jumat (03/02/2023).

Dalam verifikasi faktual DPD, pihaknya melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon anggota DPD.

Untuk verifikasi faktual terhadap bakal calon anggota DPD, kata dia  akan dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan panitia pemungutan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dengan pengawasan oleh panwaslu desa dan panwaslu kecamatan.

Ia menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap bakal calon anggota DPD adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data dalam dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

 

 

Red