Hukrim  

Kasus Pinjaman 5.2 M Mantan Bupati Halsel Dalam Proses Penyelidikan

Pemalsuan dokumen asiransi
Foto: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil (idetimur.com)

Penyelidikan Kasus pinjaman uang 5.2 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba (MK) dan lima orang lainnya terus bergulir di Polda Maluku Utara.

Baca Juga:

BPKP Malut: Penghitungan Kerugian Kasus Masjid Raya Halsel Belum Selesai

Kasus itu dilaporkan oknum kontraktor insial LS ke kepolisian dengan nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum tar tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga:

Proyek Mangkrak Dimana-mana, PSMP dan LPP-Tipikor Desak Kejati dan Polda Malut Periksa Kadis PUPR Taliabu

Direktur Reserse Kriminal Umum) (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara
Kombes (Pol) Asri Effendy melalui
Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil menyebut kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba terus berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus itu Masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara,” jelas Kabid, Selasa (15/8/2023).

Kasus itu kata Michael,
Sudah ada pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk terlapor.

Kendati demikian, Perwira tiga bunga itu belum mengetahui pasti berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan.

“Berapa jumlah yang diperiksa belum diketahui pasti. karena penyidikan masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan bahan keterangan,” tandasnya.

 

Ji