Hukrim  

Kajati Malut Budi Hartawan Panjaitan Pimpin Sertijab Wakajati dan Aspidsus

Mutasi pejabat kejaksaan
Foto: Pengambilan sumpah jabatan Wakajati Malut (istimewah)

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dr. Budi Hartawan Panjaitan memimpin upacara dan serah terima jabatan (Sertijab) Wakil pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Wakajati), Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) dan Koordinator, Jumat (10/2/2023).

Posisi Wakajati Malut dari, Zet Tadung Allo kepada Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejagung.

Sedangkan Zet Tadung Alo dimutasi dalam jabatan barunya sebagai Wakajati DKI Jakarta.

Baca Juga:

Terkait Jaksa Nakal di Sumenep, Jaksa Agung: Masyarakat Dipersilahkan Untuk Melapor

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara dari Muhammad Irwan Datuiding yang dipromosikan sebagai Kajari Palu dan di gantikan oleh Ardian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus.

Selain itu, posisi satu Koordinator juga berganti dari Imam Sutopo, kepada Heru Kamarullah. Heru Kamarullah sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi wilayah I Subdirektorat pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung R.I. Sedangkan Imam Sutopo dipromosikan sebagai Kajari Poso.

Baca Juga:

Doi Insentif Nakes 2017 RSUD CB Diduga Dipakai Gubernur AGK, Kejati dan Polda Didesak Usut

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, mutasi ini merupakan hal yang lumrah bisa terjadi khususnya di tubuh Kejaksaan RI.

“Mutasi itu merupakan hal biasa dalam organisasi Korps Ahdiaiksa, ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dalam kepemimpinan khususnya yang ada di daerah-daerah,” jelas Richart Sinaga.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 19 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dan SK nomor:KEP-IV-54/C-/01/2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejagung RI, ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh jaksa agung muda pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

 

Red