Hukrim  

Dugaan Korupsi di Perumda Ake Gale Dilaporkan ke Kejati Malut

Korupsi
Foto: LPP Tipikor Malut usai hering bersama Kajati Malut (idetimir.com)

LPP Tipikor Maluku Utara kembali melaporkan adanya dugaan korupsi pada Perusahaan Air minum kemasan milik Pemerintah Kota Ternate, Perumda Ake Gale di Kejaksaan Provinsi Tinggi Maluku Utara, Rabu (7/12/2022).

Laporan itu diterima lasung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar di ruang kerjanya yang didampingi oleh Kasi C, Andri Ponto.

Laporan yang disampaikan LPP Tipikor Maluku Utara atas alokasi dana Repsentatif. Diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000. terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai denga DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Selanjutnya Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga juga menerima dana Repsentatif Senilai Rp.200.000.000. terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Baca Juga:

Mantan Direktur RSUD CB Syamsul Bahri Jalani Pemeriksaan Siang Ini

Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Ga Ale menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000. dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000. bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Sementara Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan Jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000. pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 pada Tahun Anggaran 2022, dan hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apa pun.

Baca Juga:

Proyek Gagal Balai Prasarana Permukiman, Puluhan Miliar Habis Percuma

Ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas dalam orasinya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Perumda Air Minum Ake Ga Ale.

“Hari ini kami datangai Kejaksaan Tinggi guna menyampaikan dan melaporkan secara resmi ketiga Direktur Perumda Ake Gale. Dalam kesempatan ini juga, kami meminta agar melakukan pemanggilan kepada dan proses hukum terhadap pejabat, pengawas dan pejabat direksi Perumda Ake Gale berkaitan dengan peraturan Wali Kota No 11 tahun 2002 tetang penghasilan Direktu, Dewas, Pegawai dan insetif kuasa pemilik modal perusahaan,” tegas Zainal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Dade Ruskanda melalui Kasi C mengatkan, laporan itu diterima dan akan dipelajari sebelum naik ke tahap selanjutnay.

“Kalau pak Kajati sendiri pasti menerima laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diterima. Tapi kan harus dipelajari dulu bukan lansung dimulai dengan pemeriksaan gak juga, harus ditelaah dulu baru dipelajari data-data yang ada,” jelas Andri Ponto.

Dia juga menegaskan, jika data yang disajikan menguatkan dipastikan akan naik ke tahap berikutnya. “Tetap ada atensi lah, tetap semua laporan pasti ditindaklanjuti kan nanti hasilnya ada dua, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, kalau cukup bukti masih lanjut,” ujarnya.

 

 

Ji