Ratusan warga terlibat adu cekcok dengan aparat Kepolisian Polres Halmahera Timur, Maluku Utara yang mengawal jalannya aksi ganti rugi tanah Adat yang caplok oleh pihak perusahaan tambang Nikel PT Sambakti Tambang Sentosa, Senin (1/5/2023).
Adu mulut terjadi lantara masa memaksa masuk masuk untuk menemui management perusahaan.
aparat tidak bisa berbuat banyak sehingga masa Adat beserta sejumlah Kepala Desa dan Elemen Masyarakat menerobos masuk hingga menemui pihak perusahaan.
Baca Juga:
Tidak Dilengkapi Dokumen, TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Nikel
Masa Adat menuntut pihak perusahaan untuk segera ganti rugi membayar lahan adat seluas lima puluh hektar yang digunakan untuk penampungan Ore Nikel.
Pihak perusahaan sempat berbelit-belit atas tuntutan dan mencoba memprovokasi masa sehingga masa yang emosi nyaris melakukan kekerasan terhadap penanggungjawab perusahaan beruntung, aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal aksi dapat meredam emosi masa.
Baca Juga:
Izin Pertambangan Skala Kecil di Maluku Utara Mulai Terbuka
“Jadi dalam waktu tiga hari ini, aktifitas tetap jalan. Kepada pemilik-pemilik lahan yang punya lahan belum terbayar saya berharap bisa bertempat (beraktifitas) di tempat masing masing-masing,” tegas dia.
Masa yang dipimpin Ketua Adat sangaji Maba, Ibrahim Haji haruna, mengancam jika tuntutan mereka tidak terealisasi mereka akan menutup paksa aktifitas perusahaan.
“Kalau dari upaya masyarakat sudah lama ini, sudah masuk dua tahun. Jadi kepada PT STS ini juga tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah lahan adat ini,” kata dia.
Sengketa lahan antara masyarakat Adat dengan perusahaan Nikel ini berlansung sejak perusahaan PT Sambakti Tambang Sentosa beroperasi 2020 lalu.
“Ada beberapa lahan yang bersertifikat diatas penambangan PT STS, sementara lahan atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat Adat ini adalah wilayah Sangaji Maba. Untuk itu kepada PT STS atau kepada pemerintah atau Presiden kemudian Kementerian ESDM bahkan Gubernur Maluku Utara agar segera menyelesaikan lahan masyarakat diatas Tanah Adat,” jelas Muhibu Mandar.
Lanjut Muhibu menjelaskan, lahan yang diserobot perusahaan merupakan lahan produktif yang terdapat tanaman seperti pala, kelapa, sagu serta tanaman pangan lainnya.
“Dalam proses demi proses, lahan ini tidak diselesaikan, dibayar oleh PT STS. Nah di tanggal 1 Mei Day ini masyarakat melakukan aksi besar-besaran untuk yang pertama, PT STS harus angkat kaki yang kedua harus memblokir aktifitas.
“Ini menjadi catatan penting untuk menyelesaikan lahan rakyat karena masyarakat Adat menerima investasi tapi kemudian investor juga harus beradab bahkan pemerintahan harus mengawal atas regulasi yang dilakukan pemerintah,” tandasnya.
Ji









