Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi(WBK) dan Wilayah bersih dan melayani (WBBM) dilingkungannya. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas di aula Falalamo, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (05/3/2024).
Pencanangan ini diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan.
Baca Juga:
Staf BPPW Akui Proyek Limbo Asal Jadi, Kejati Didesak Tindak Lanjut Laporan GPM Malut
Dalam sambutannya, Budi Hartawan Panjaitan menyampaikan bahwa melalui pencanangan pembangunan zona integritas, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi dan birokrasi yang memadai dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Ini merupakan komitmen bersama. Olehnya itu diharapkan tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
“Tentunya ini bentuk komitmen bersama dengan harapan pelayanan dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut,” tandasnya.
Red









