Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ke Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan rencana aksi P4GN Tahun 2024, sebagai langkah dan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan berlansung di kantor Kelurahan Tabona, Kota Ternate Selatan yang dihadiri oleh Lurah, pegawai kelurahan dan tokoh masyarakat setempat, Rabu (03/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richart Sinaga dan Koordinator Bidang Pidana Umum Johannes Siregar menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman betapa berbahayanya narkoba bagi generasi muda dan efek negatifnya.
Baca Juga:
Ratusan Jaksa dan Pegawai Test Urine, Kajati: Kalau Ada yang Terlibat Kita Sanksi Keras
“Sasaran kita adalah bagaimana mensosialisasikan bahaya narkoba, dampak narkoba dan sangsi hukum jika terlibat permasalahan narkoba bagi para ASN kita, para tokoh-tokoh pejabat kita di daerah, itu harapan kita untuk mendukung program gerakan P4GN tahun 2024,” jelas Johannes.
Kegiatan Penerangan Hukum ke Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan rencana aksi P4GN Tahun 2024 ini disambut baik oleh Kepala Kelurahan, Ema Haruna, menurutnya ia dan para pegawainya banyak menerima manfaat dan memperluas pengetahuan mereka terkait Penyalahgunaan narkoba dan sangsi hukum yang diterima para pelaku.
“Kegiatan ini setidaknya kita bisa tahu dan bisa sosialisasikan kepada keluarga dan warga untuk menjauhi narkoba. Tadi kita juga dijelaskan konsekuensi hukum apabila terjerat dalam kasus narkoba. Yang jelas sangat bermanfaat,” kata Ema.
Ji









