Salah satu oknum Polisi berpangkat Bribda, benisial R alias Restu dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023).
Polisi remaja itu dilaporkan karena diduga menghamili kekasihnya NM (19 tahun) namun menolak bertanggung jawab.
R sendiri diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.
Baca Juga:
Mengejutkan! Kronologi Polisi Pukul Polisi di Polda Maluku Utara
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM mengatakan, oknum polisi itu dilaporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.
Pasahal Supriadi bilang, langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan. Namun begitu, terlapor engan bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri.
Baca Juga:
Wakapolda Malut Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Brigadir Polri
“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali namun dari janin yang di kandung klien kami tidak di akui karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” katanya kepada awak media.
Supriadi meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tegas dia.
Red









