Hukrim  

Berkas Putusan Belum Rampung, Hakim Tunda Vonis AGK

idetimurmalut.com
Terdakwa AGK memasuki ruang sidang dengan agenda Putusan ft/idetimurmalut.com

Sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) berlansung pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (20/9/2024).

Hakim lebih dulu menggelar sidang putusan terdakwa Ramadhan Ibrahim dengan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan.

Baca Juga: Secara Meyakinkan, Hakim Vonis Ramadhan Ibrahim 4 Tahun 6 Bulan

Sidang yang kembali dipimpin oleh Hakim Ketua, Kadar Noh itu berlansung singkat pasalnya, majelis hakim belum merampungkan putusan terdakwa AGK sehingga sidang kembali ditunda pada Kamis pekan depan tanggal 26 September 2024.

“Jam 10 ya, jadi bersamaan dengan persidangan perkara Imran Yakub ya supaya waktunya sama,” kata kadar noh sebelum menutup sidang.

Untuk terdakwa AGK sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menuntut AGK dengan 9 tahun karena secara sah dan meyakinkan bersalah salam perkara suap dan gratifikasi.

 

Ji