Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meningkatkan status hukum penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRIN OPS-602/0.2/Dek. 1/08/2022, tanggal 22 Agustus 2022, tentang Dugaan Indikasi Pemotongan dan Penggelapan Dana Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai dan Insentif Jasa Medik Pegawai RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara, sebagaimana laporan LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor) telah ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Gruduk Ratusan Nakes RSUD CB
“Dalam perkara itu Tim Penyelidik sudah memeriksa sebanyak 13 orang yang dianggap berkompeten. Dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat dapat diperoleh beberpa data dan sejumlah dokumen dipandang perlu atas persoalan tersebut. Olehnya itu, Tim menyimpulkan perkara itu dapat ditingkatkan status hukumnya,” kata Richard sinaga Kasipenkum Kejati Malut didampingi Kasi C, Andri Ponto dalam Konfrensi persnya, Rabu (10/1/2023).
Dia menjelaskan, permaslahan itu Terdapat kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan Direktur RSUD sebesar
Rp.297.500.000-.
Baca Juga:
Mantan Direktur RSUD CB Syamsul Bahri Jalani Pemeriksaan Siang Ini
Atas temuan tersebut telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku
Utara tanggal 15 Nopember 2022 sebesar Rp.50.000.000,- dan melalui Bank BPD Maluku-Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp.247.500.000,.
Selain itu, dari hasil operasi intelijen (puldata/pulbaket) serta hasil
koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang melakukan audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam melalui penyelidikan pada
bidang Pidana Khusus karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara daerah yang dikelolah RSUD Chasan Boesoirie.
Dasar itulah sambung dia, tim mempelajari lebih mendalam sehingga ditingkatkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Jadi terhitung selasa 10 Januari hari ini penanganan kasus tersebut ke bidang Pidsus,” jelasnya.
Ji









